Keadaan dan Sikap Netral (tidak memihak atau bebas) Aparatur Sipil Negara - BPBJ Kabupaten Pasuruan

Keadaan dan Sikap Netral (tidak memihak atau bebas) Aparatur Sipil Negara

393x dibaca    2024-10-08 12:00:00    Administrator

Keadaan dan Sikap Netral (tidak memihak atau bebas) Aparatur Sipil Negara


Jika anda punya sepeda motor atau kendaraan apapun, cobalah anda berjalan-jalan dari rumah anda jauh ke timur hingga warung Rawon Nguling, kemudian lanjutkan ke barat jauh hingga Jembatan Sungai Porong. Kemudian pulanglah. Esok hari anda lanjutkan lagi perjalanan anda naik sedikit ke daerah Tretes, minum kopi sebentar. Lepas penat lanjutkan Kembali ke selatan jauh hingga fly over Lawang. Jika masih ada waktu lanjutkan dengan menikmati sunset di Penanjakan Gunung Bromo di Tosari, kalau kemalaman ya menginap saja lalu paginya melihat sunrise. Jika uang anda masih cukup, sekalian berkelilinglah ke seluruh Jawa Timur, dari Pacitan hingga Sumenep.

Sepanjang perjalanan kurang kerjaan keliling Kabupaten Pasuruan dan Jawa Timur tersebut anda pasti melihat banyak banner, stiker, pamflet, spanduk, dan semacamnya bertebaran di pinggir jalan di rumah-rumah, warung-warung, memasang wajah senyum calon kepala daerah Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur. Wajah-wajah penuh senyum tersebut akan menemani kehidupan anda sejak 23 September 2024 hingga 23 November 2024, disusul masa tenang 3 hari. Puncaknya adalah Pemilihan Kepala Daerah Serentak tanggal 27 November 2024.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah baligh berdasarkan Undang-Undang yang berlaku memiliki hak pilih (hak ya, bukan kewajiban) dalam Pemilukada yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 nanti. Aparatur Sipil Negara atau ASN yang juga bagian dari rakyat merupakan salah satu komponen yang dianggap baligh tersebut. Tapi bedanya, ASN yang memiliki tugas pelayanan Masyarakat dilarang menjadi supporter dan kasih semangat jagoannya secara terang terangan dan menjaga netralitas.Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia daring, netralitas berarti keadaan dan sikap netral (tidak memihak atau bebas). Tentu nggak asik kan kalau misalnya ada ASN yang malas-malasan melayani karena tahu tamu yang dilayani beda pilihan politik. Juga misalnya kepala daerahnya beda pandangan politik, target pembangunan, program dan kegiatan menjadi terganggu.

ASN harus tetap menjalankan tugas mulia yang adi luhung melaksanakan kebijakan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Singkatnya untuk ASN Pemerintah Kabupaten Pasuruan baca banner ini :

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini